PUSAKA Binjai: Inovasi Pembangunan Digitalisasi UMKM di Kota Binjai
Abstrak
Transformasi digital menjadi salah satu pilar utama dalam penguatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di era ekonomi berbasis teknologi. Pemerintah Kota Binjai menginisiasi program Pengembangan Usaha Kecil Menengah Kota Binjai (PUSAKA) sebagai bentuk inovasi kebijakan dalam mendorong digitalisasi UMKM secara terintegrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program PUSAKA serta mengevaluasi efektivitasnya dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM di Kota Binjai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi terhadap pemangku kepentingan terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program PUSAKA telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan literasi digital pelaku UMKM, optimalisasi pemanfaatan platform digital dalam pemasaran, serta efisiensi pengelolaan usaha. Meskipun demikian, terdapat sejumlah kendala yang mempengaruhi optimalisasi program, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi, disparitas kemampuan digital antar pelaku UMKM, serta belum optimalnya integrasi antar sistem pendukung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan infrastruktur digital yang inklusif, serta penguatan kolaborasi multipihak.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa program PUSAKA merupakan inovasi strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal berbasis digital, namun memerlukan penguatan berkelanjutan agar implementasinya lebih efektif dan berkelanjutan dalam meningkatkan daya saing UMKM di Kota Binjai.
Referensi
Hidayat, Paidi dan Lubis, Muhammad Sefti Arif, 2014, Analisis Daya Saing Ekonomi Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Vol. 3 No. 1.
Kota Binjai Dalam Angka Tahun 2026, BPS Kota Binjai, 2026.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Akhmad, K., & Purnomo, A. (2021). Digital capability and MSME performance: Evidence from developing economy. Journal of Asian Finance, Economics and Business, 8(5), 101–110.
Febriani, R., & Nasution, D. (2025). Digital transformation and MSME competitiveness in Indonesia. International Journal of Business and Society, 26(1), 45–60.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PP No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Kemenkop UKM.
Ladian, T., & Fauzi, M. (2024). The role of digitalization in improving MSME performance in Indonesia. Journal of Digital Economy and Entrepreneurship, 2(2), 55–68.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Mita, S. (2025). Digital marketing strategy and MSME sales performance. Journal of Marketing Innovation, 7(1), 22–35.
OECD. (2020). Digital transformation of SMEs. OECD Publishing. https://www.oecd.org
Septiani, R., Wibowo, A., & Kurniawan, D. (2025). Digital literacy and operational efficiency in MSMEs. Journal of Small Business and Entrepreneurship Development, 10(1), 12–27.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tambunan, T. T. H. (2019). Recent evidence of the development of MSMEs in Indonesia. Journal of Global Entrepreneurship Research, 9(18), 1–15. https://doi.org/10.1186/s40497-018-0140-4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia.
