Analisis Tata Ruang dan Risiko Bencana Pemanfaatan Lahan Eks HGU (Hak Guna Usaha) di Kota Binjai
Kata Kunci:
Eks HGU, Risiko Bencana, BinjaiAbstrak
Kawasan eks HGU PTPN II di Kota Binjai seluas ±158,9 hektar direncanakan untuk berbagai fasilitas strategis, namun lokasinya berada di wilayah yang rentan banjir akibat kedekatannya dengan DAS Mencirim serta tingginya tekanan perubahan penggunaan lahan. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi tingkat risiko bencana di kawasan tersebut dan menilai apakah rencana pemanfaatan ruang sudah mempertimbangkan aspek mitigasi bencana. Analisis dilakukan melalui Matriks Risiko dengan memadukan data RTRW, peta risiko BNPB, dan informasi kondisi lingkungan. Hasil kajian menunjukkan bahwa banjir menjadi ancaman paling serius dengan skor risiko tertinggi (16), sementara kebakaran lahan, konflik pertanahan, dan pencemaran lingkungan berada pada kategori risiko menengah (12). Risiko lain seperti penurunan kualitas air tanah, longsor, dan degradasi ekosistem berada pada kategori sedang (9). Temuan ini menegaskan perlunya langkah mitigasi, baik struktural seperti pembangunan drainase terpadu dan kolam retensi maupun mitigasi non struktural seperti pembaruan tata ruang dan penguatan pengawasan lahan. Dengan pendekatan tersebut, pemanfaatan kawasan eks HGU dapat dilakukan secara lebih aman dan berkelanjutan
Referensi
Astuti, A., et al. (2020). Integrasi ruang biru pada rencana tata ruang wilayah sebagai instrumen mitigasi bencana banjir di Kota Semarang. Tataloka, 22(2), 236–248. https://doi.org/10.14710/tataloka.22.2.236-248.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2024). Banjir melanda Kota Binjai, ratusan rumah warga terendam. https://bnpb.go.id/index.php/berita/banjir-melanda-kota-binjai-ratusan-rumah-warga-terendam.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2025). Bagaimana rencana tata ruang (RTR) dapat meminimalisir risiko banjir. https://www.atrbpn.go.id/infografis/bagaimana-rencana-tata-ruang-rtr-dapat-meminimalisir-risiko-banjir.
PAB Indonesia. (2025). Bangunan liar menjamur di lahan eks HGU PTPN II Tunggurono, Satpol PP dan Bidang Pengawasan Bangunan Tarukim Binjai diduga terima upeti. https://pab-indonesia.co.id/news/detail/27453/bangunan-liar-menjamur-di-lahan-eks-hgu-ptpn-ii-tunggurono-sat-pol-pp-dan-bidang-pengawasan-bangunan-tarukim-binjai-diduga-terima-upeti.
Pemerintah Kota Binjai. (2025a). Tentang Kota Binjai. https://dinaspariwisata.binjaikota.go.id/halaman/detail/tentang-kota-binjai.
Pemerintah Kota Binjai. (2025b). Dukung percepatan pembangunan Kota Binjai, Pemko Binjai gelar FGD bersama PTPN I. https://binjaikota.go.id/beranda/isi_berita?id=1757.
Pusat Krisis Kemenkes RI. (2023). Banjir di Kota Binjai, Sumatera Utara (06-10-2023). https://pusatkrisis.kemkes.go.id/Banjir-di-KOTA-BINJAI-SUMATERA-UTARA-06-10-2023-84.
Saefulhakim, S. (2011). Pemodelan spasial penentuan instrumen strategis penataan ruang untuk pengendalian risiko banjir di wilayah Jabodetabek. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia, 16(1). 2011.
Wahyuni, R. (2025). Analisis risiko bencana banjir dan strategi mitigasi berbasis infrastruktur drainase berkelanjutan di kawasan perkotaan padat penduduk. Jurnal Ilmu Teknik Sipil Indonesia, 1(91).
ANTARA News Sumut. (2020). Sidang lapangan PTUN Medan: Okupasi PTPN II di Binjai cacat hukum administrasi. https://sumut.antaranews.com/berita/285058/sidang-lapangan-ptun-medan-okupasi-ptpn-ii-di-binjai-cacat-hukum-administrasi.
InaRISK BNPB. (n.d.). Peta risiko bencana Indonesia. https://inarisk.bnpb.go.id.